MANADO, Discover.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Kominfo Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) di Manado.
Dua tersangka yang ditahan adalah lelaki berinisial SL dan CI. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kominfo Pemprov Sulut.
Kedua inisial tersebut diduga kuat adalah Steven Liow dan Christian Iroth, yang sebelumnya disebut dalam informasi awal penahanan.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo, S.I.K. Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan pertama selama 21 hari ke depan,” ujar Kombes Pol Endras Setyawan Setyowibowo kepada awak media di Manado.
Selama masa penahanan 21 hari tersebut, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka.
Sementara itu, fakta mengejutkan diungkap Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana. Ia mengungkapkan besaran kerugian negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Rp7,5 Miliar semua,” singkat Permana saat dicegat wartawan.
Angka kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar tersebut menjadi temuan penting dalam penyidikan.
Penyidik kini fokus mendalami alur penggunaan dana serta keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam kasus ini.
Kasus korupsi dana Kominfo Pemprov Sulut ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Melalui penanganan kasus ini, diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan anggaran negara. *








