BOLMONG, Discover.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow resmi akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Klabat 2026” selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Bolmong, IPTU Jufian E. Manopo, S.E., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, humanis, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional.
“Operasi Patuh Klabat 2026 ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bolmong untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas,” ujar IPTU Jufian.
Pihaknya menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Klabat 2026 kali ini.
Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut demi keselamatan bersama di jalan raya.
Berikut 10 Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Klabat 2026 Polres Bolmong:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Menggunakan knalpot brong / tidak sesuai spesifikasi
9. Tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan
10. Tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan SIM
Dengan adanya operasi ini, Polres Bolaang Mongondow berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan slogan “Tertib Berlalu Lintas, Selamat Sampai Tujuan.” *
Polisi Bersama Masyarakat.








