Discover.co.id Kotamobagu – Polres Kotamobagu mengambil langkah tegas untuk mengatasi fenomena “ngetem” atau parkir berjam-jam di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah meresahkan masyarakat. Sabtu 13 September 2025 Pagi.
Praktik ini tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga memicu keluhan dari warga sekitar yang terdampak kemacetan dan kebisingan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap fenomena ini. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu kemudian melaksanakan kegiatan penertiban di sejumlah SPBU, termasuk di Kelurahan Kotobangon dan Matali, dua lokasi yang diketahui memiliki antrean panjang kendaraan.
Kasat Lantas, IPTU Luster Simanjuntak, memimpin langsung aksi penertiban ini. Ia didampingi oleh tim gabungan yang terdiri dari Sat Lantas dan Sat Reskrim. Mereka tidak hanya melakukan penataan lalu lintas, tetapi juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk mencari solusi jangka panjang guna mencegah praktik “ngetem” terulang.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat. Kami ingin memastikan distribusi BBM berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan dan gangguan terhadap warga sekitar,” ujar IPTU Simanjuntak.
Dalam operasi ini, kendaraan yang parkir sembarangan atau menunggu giliran di badan jalan langsung ditertibkan. Petugas juga memberikan imbauan kepada sopir agar tidak lagi memanfaatkan area sekitar SPBU sebagai tempat “ngetem” yang memperparah kemacetan.
Penertiban ini juga menyasar laporan kemacetan yang menghalangi jalan rumah penduduk di SPBU Matali. Selain itu, dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan yang mengantre serta pemeriksaan tangki BBM solar yang dimodifikasi dan tata cara pengisian BBM di SPBU oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan ketertiban serta keamanan dalam distribusi BBM. Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus mengawasi dan menertibkan praktik-praktik yang mengganggu ketertiban masyarakat.





